Pajak Mobil Mewah Naik, Perkuat Posisi Produsen Mobil di Indonesia

Jakarta: Di 2018, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan PPh 22 untuk mobil mewah dari 2,5-7,5 persen menjadi 10 persen. Selain bertujuan menguatkan rupiah terhadap dolar, kebijakan tersebut untuk memberi peluang bagi produksi dalam negeri. 

Usut-punya usut ternyata total tunggakan pajak mobil mewah di DKI Jakarta mencapai Rp30,8 miliar. Angka itu berasal dari 69 persen atau sekitar 524 mobil mewah yang lalai bayar pajak.

Di sisi lain, baru ada 31 persen atau sekitar 235 dari 759 mobil mewah yang sudah membayar pajak. Total pajak yang sudah diterima dari mereka Rp14,7 miliar.

Pada Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengumumkan ratusan mobil mewah yang tak taat pajak. Saat itu, salah satu yang belum membayar yakni pemilik mobil Rolls Royce tipe Phantom. 

Sebelumnya, 1.293 mobil mewah belum membayar pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 744 mobil atas nama pribadi dan 549 atas nama badan. 

Anies mengatakan total jumlah pajak mobil mewah yang harus dibayar sebesar Rp44,9 miliar. Anies pun geram lantaran penunggak pajak berasal dari kalangan orang kaya.

Untuk menjerat pengemplang pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun aktif menggelar razia. Warga yang menjadi penunggak pajak mobil mewah dan terbukti menunggak akan diberikan sanksi. Hal ini berimbas pada pengetatan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pihak kepolisian siap menilang warga yang menunggak bayar pajak kendaraan. 

Sementara itu di September 2018, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penghapusan PPnBM mobil sedan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017 atau mengeluarkan mobil sedan dari kategori barang mewah.

Penghapusan mobil sedan dari PPnBM disebut berpotensi mendorong produksi mobil sedan dalam negeri sehingga produksinya akan mendongkrak ekspor dan pemenuhan sedan untuk pasar domestik bisa mengurangi impor. Jika tahun ini Kemenkeu menghapus PPnBM, maka industri otomotif diharap akan bergairah.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto optimistis Indonesia bisa ekspor mobil sedan jika Kemenkeu serius menghapus PPnBM tersebut. “Kita akan membuat harga-harga sedan menjadi terjangkau. Volume sedan akan naik, produk tersebut bisa dirakit, dan akhirnya bisa di ekspor. Itu lah rangkaian dari proses,” pungkas dia.

November lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat impor barang mewah menurun. Hal itu terjadi setelah diberlakukannya kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 1.147 barang impor, yang didalamnya terdapat pengaturan impor barang merah.

“Secara umum kita melihat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPh pasal 22 telah memberikan dampak positif,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.

Setelah diberlakukannya aturan kenaikan tarif, devisa impor harian rata-rata untuk barang mewah menurun menjadi USD5,46 juta atau turun 49,54 persen. Periode sebelum diberlakukannya aturan itu, devisa impor harian rata-rata mencapai USD10,27 juta. 

(UDA)

About Post Author

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail